Informasi Produk BNI Life Digi Combo Protection

Manfaat Utama:
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan selama Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi kepada Ahli Waris sebesar Uang Pertanggungan BLife Digi Combo Protection dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Tambahan (Optional dan bersifat additional sehingga tidak mengurangi Manfaat Utama):


1. Term Life Cover
Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun selama Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar Uang Pertanggungan Term Life Cover kepada Ahli Waris.


2. Hospital Income Cover
Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit yang disebabkan oleh Kecelekaan dan/atau bukan Kecelakaan selama Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan santunan tunai harian kepada Tertanggung dalam jumlah santunan per hari. Manfaat maksimum adalah 30 hari per tahun (baik Rawat Inap disebabkan oleh Kecelakaan dan/atau bukan Kecelakaan).


3. Critical Illness Cover
• Early Stage
Jika Tertanggung terdiagnosa early stage Penyakit Kritis untuk pertama kali dan berdasarkan konfirmasi Dokter, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar 30% Uang Pertanggungan Critical Illness Cover.
• Late Stage
Jika Tertanggung terdiagnosa late stage Penyakit Kritis untuk pertama kali dan berdasarkan konfirmasi Dokter, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness Cover (dikurangi dengan manfaat early stage yang telah dibayarkan).
Penyakit Kritis yang dipertanggungkan di dalam Polis ini adalah:
- Kanker
- Serangan Jantung
- Stroke
- Gagal Ginjal


4. Diabetic Cover
Apabila selama Masa Asuransi, Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kalinya atas konfirmasi Dokter menderita Penyakit Diabetes, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar 25% Uang Pertanggungan BLife Digi Combo Protection.


5. Viral Infection Cover
Apabila selama Masa Asuransi, Tertanggung terdiagnosa terinfeksi virus terkait nyamuk (Demam Berdarah Dengue, Malaria atau Zika) atas konfirmasi Dokter dalam waktu 90 hari sejak tanggal kejadian, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar Uang Pertanggungan Viral Infection Cover.


6. Total Permanent Disability Cover
Apabila selama Masa Asuransi, Tertanggung terdiagnosa menderita Cacat Tetap Total karena sebab apapun atas konfirmasi Dokter, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan sebesar Uang Pertanggungan Total Permanent Disability Cover.

7. Mental Health Cover
Apabila selama Masa Asuransi, Tertanggung terdiagnosa salah satu Penyakit Mental yang ditanggung dan kemudian dirujuk untuk konseling dengan Psikolog, maka akan dibayarkan santunan biaya konseling maksimal 5 sesi konseling dalam satu Tahun Polis (terlepas dari jumlah penyakit mental yang didiagnosa).
Penggantian biaya konseling atas diagnosis salah satu kondisi mental berikut:
• OCD
• Skizofrenia
• Gangguan Bipolar


8. No Claim Bonus (NCB)
Penanggung akan membayarkan bonus sebesar 25% dari total Premi yang telah dibayarkan, apabila:
a. Tidak ada satu pun Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan yang dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung dalam kurun waktu setiap 1 tahun pertanggungan berturut-turut terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi.
b. Tidak ada penangguhan pembayaran klaim Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan yang diajukan oleh Tertanggung dalam kurun waktu setiap 1 tahun pertanggungan berturut-turut terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi.
Pembayaran Manfaat Asuransi untuk No Claim Bonus diberikan secara tunai (tidak mengurangi premi untuk perpanjangan polis).

Usia Masuk Tertanggung     : 18 tahun s.d 55 tahun (pada saat melakukan pendaftaran asuransi)

Masa asuransi                      : 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan Tertanggung berusia 65 tahun

Uang Pertanggungan           : Sesuai dengan plan yang diambil

Periode Pembayaran Premi : Tahunan

Ketentuan Underwriting        : Guaranteed Acceptance

Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko BLife Digi Combo Protection atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:


1. Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer, kudeta atau Tertanggung sedang bertugas dalam satu dinas militer;
2. Upaya bunuh diri atau upaya apapun sejenisnya, kesepakatan untuk melakukan tindakan bunuh diri atau upaya-upaya melukai diri sendiri, baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar;
3. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau petunjuk jalan, pot holing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olah raga profesional atau olah raga lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu;
4. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan kecuali sebagai seorang penumpang yang sah di dalam pesawat terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu badan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayar, atau di dalam helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada bandar udara komersial dan atau terminal helikopter yang mempunyai izin;
PT BNI Life Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
5. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat melakukan tindakan melanggar hukum, kejahatan atau kegiatan yang melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi;
6. Kematian yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh penyalahgunaan atau penggunasalahan obat atau alkohol atau narkotika atau ketergantungan apapun, disengaja terpapar bahaya, baik Tertanggung dalam kondisi sadar atau tidak sadar; kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
7. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
8. Gangguan mental dan kejiwaan atau sakit jiwa;
9. Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi zat radio aktif;
10. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia.
11. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition).

*NB : Untuk Pengecualian daftar pada Rider silahkan download RIPLAY Umum dibawah

Prosedur Klaim


Prosedur pengajuan klaim pembayaran santunan adalah sebagai berikut:
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk klaim Meninggal Dunia dan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk klaim Kesehatan setelah tanggal terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris harus mengajukan pemberitahuan beserta dokumen klaim kepada Penanggung.
b. Masa Bertahan Hidup selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdiagnosa Penyakit Kritis jika Tertanggung mengambil manfaat tambahan Critical Illness Cover atau setelah terdiagnosa Penyakit Diabetes jika Tertanggung mengambil manfaat tambahan Diabetic Cover. Manfaat Asuransi Tambahan akan dibayarkan jika Tertanggung melewati ketentuan Masa Bertahan Hidup.
c. Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh Penanggung atas biaya Pemegang Polis, Ahli Waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim, yaitu sebagai berikut:


Untuk klaim manfaat dasar BLife Digi Combo Protection (Meninggal Dunia karena Kecelakaan):
a. Formulir Klaim Meninggal Dunia;
b. Polis Asli atau hasil cetak e-Policy;
c. Copy Akte Meninggal Dunia dari Catatan Sipil setempat;
d. Surat Keterangan dari kepolisian apabila Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan karena kecelakaan;
e. Surat keterangan Kematian dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (asli / fotokopi legalisir);
f. Surat keterangan penyebab kematian dari dokter / Rumah Sakit (jika diberikan pelayanan medis) atau Kronologis kematian Tertanggung yang dibuat oleh Ahli Waris (jika tidak diberikan pelayanan medis);
g. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Diri Pemegang Polis, Tertanggung dan penerima Manfaat yang masih berlaku;
h. Nomor Rekening yang diberikan oleh Penerima Manfaat untuk menerima pembayaran Manfaat Asuransi;
i. Surat kuasa dan pelimpahan wewenang dari pemegang Polis atau Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (bila diperlukan);
j. Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

*NB : Untuk Mekanisme Klaim pada Rider silahkan download RIPLAY Umum dibawah

Mohon mengisi data dengan baik dan benar. Apabila ditemukan unsur penipuan, BNI Life berhak untuk melakukan gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Kalkulator

Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan

Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu

Icon Date

*Usia Masuk Peserta 17 tahun - 55 tahun

Paket ComboMu

Asuransi Combo

BNI Life Digi Combo Protection

Manfaat

Premi

Rp. -


Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut

Kemudahan Pembayaran :

Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon