Informasi Produk BLife Digi Health Protection

Santunan Perawatan Rumah Sakit karena Penyakit dan/atau Kecelakaan
Dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis dan atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Polis dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis, Penanggung akan membayarkan santunan kepada Tertanggung, apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung menjalani Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan dalam jumlah santunan per hari dan untuk Jangka Waktu Perawatan Rumah Sakit sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis/Tertanggung.


Santunan untuk Perawatan ICU
Apabila selama perawatan di Rumah Sakit akibat suatu Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan mengakibatkan Tertanggung harus menjalani perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit yang terjadi dalam masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayar santunan harian perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit tersebut atas setiap Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan sebagaimana yang tertera dalam Ringkasan Polis, dan akan diberikan untuk jangka waktu sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis atau Tertanggung.


Santunan Kunjungan Dokter Spesialis
Dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Manfaat Santunan Perawatan Rumah Sakit karena Penyakit dan/atau Kecelakaan , apabila Tertanggung telah menjalani Perawatan Rumah Sakit dan terdapat tagihan Biaya Kunjungan Dokter Spesialis maka Penanggung akan membayarkan sebesar santunan harian biaya Kunjungan Biaya Dokter Spesialis sebagaimana yang tertera dalam Ringkasan Polis dan akan diberikan untuk jangka waktu sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis atau Tertanggung


Santunan Meninggal Dunia
Apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan, syarat dan pengecualian yang tercantum dalam Polis maka Penanggung akan membayar Santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis kepada ahli waris menurut hukum yang berlaku.


Pengembalian Premi
Dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis dan/atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Polis dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis , Penanggung akan membayarkan Pengembalian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan selama 60 (enam puluh) bulan berturut-turut.

Apabila program asuransi ini dibatalkan oleh Pemegang Polis atau Penanggung sebelum jatuh tempo pengembalian premi, maka Pemegang Polis tidak berhak untuk menerima pengembalian premi yang belum jatuh tempo tersebut.


Santunan Pembedahan karena Penyakit dan/atau Kecelakaan
Apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung menjalani pembedahan di dalam satu periode perawatan di Rumah Sakit, maka Penanggung akan membayar santunan pembedahan yang merupakan perkalian persentase untuk pembedahan seperti tercantum pada Tabel Pembedahan, dengan santunan pembedahan yang tercantum dalam Ringkasan Polis.

 

Berikut Adalah Plan yang dapat dipilih : 

Manfaat

Plan 300

Plan 400

Plan 500

Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit karena sakit dan/atau kecelakaan

 

300.000

 

400.000

 

500.000

Maksimum lama Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun

 

 

60 hari

 

 

90 hari

 

 

120 hari

Santunan Rawat Inap ICU karena sakit dan/atau kecelakaan per kejadian per tahun

 

450.000

 

600.000

 

750.000

Maksimum lama Santunan Rawat Inap ICU di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun

 

 

30 hari

 

 

45 hari

 

 

60 hari

Santunan Kunjungan Dokter Spesialis per hari kejadian per tahun

 

75.000

 

75.000

 

100.000

Santunan Pembedahan (Surgery) per periode kejadian rawat inap

 

2.000.000

 

2.000.000

 

3.000.000

Santunan Meninggal Dunia karena sakit dan/atau kecelakaan

 

10.000.000

 

12.500.000

 

17.500.000

Pengembalian Premi sebesar 50%

Tersedia

Tersedia

Tersedia

Fasilitas Cashless

Tersedia

Tersedia

Tersedia

Catatan:

  • Perubahan plan dalam masa Pertanggungan Polis tidak diperbolehkan.

Usia Masuk Tertanggung     : 21 tahun s.d 59 tahun (pada saat melakukan pendaftaran asuransi)

Masa asuransi                      : 1 Tahun

Uang Pertanggungan           : Sesuai dengan plan yang diambil

Periode Pembayaran Premi : Bulanan dan Tahunan

Ketentuan Underwriting        : Guaranteed Acceptance

Perlindungan Asuransi Perawatan Rumah Sakit berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Perawatan Rumah Sakit secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hak-hal sebagai berikut :

  1. Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer, kudeta atau Tertanggung sedang bertugas dalam satu dinas militer;
  2. Upaya bunuh diri atau upaya apapun sejenisnya, kesepakatan untuk melakukan tindakan bunuh diri atau upaya-upaya melukai diri sendiri, baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar;
  3. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau petunjuk jalan, pot holing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olah raga profesional atau olah raga lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu ;
  4. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan kecuali sebagai seorang penumpang yang sah di dalam pesawat terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu badan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayar, atau di dalam helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada bandar udara komersial dan atau terminal helikopter yang mempunyai izin ;
  5. Meninggal dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat melakukan tindakan melanggar hukum, kejahatan atau kegiatan yang melawan hukum Negara / Tindak Pidana termasuk pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat Asuransi ;
  6. Tertanggung menggunakan obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
  7. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya ;
  8. Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lainnya dimana tidak ada indikasi obyektif mengenai terganggunya kesehatan Tertanggung, pemeriksaan mata atau upaya perbaikan penglihatan dengan cara apapun, pemeriksaan pendengaran, penyuntikan untuk pencegahan atau vaksinasi, peristirahatan, rehabilitasi atau perawatan tambahan atas Penyakit dan/atau Cedera Tubuh ;
  9. Gangguan mental dan kejiwaan atau sakit jiwa ;
  10. Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya
  11. Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi zat radio aktif ;
  12. Penyakit bawaan atau kelainan lahir ;
  13. Pengaturan jarak kelahiran, pengobatan ketidaksuburan dan sterilisasi ;
  14. Perawatan Rumah Sakit yang timbul dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal mulai Polis berlaku ;
  15. Perawatan Rumah Sakit yang dijalani oleh Tertanggung di luar Rumah Sakit.

Prosedur pengajuan klaim pembayaran santunan adalah sebagai berikut:

a. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada BNI Life.

b. BNI Life akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada BNI Life dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh BNI Life atas biaya Pemegang Polis, ahli waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim.

(i)     Untuk klaim meninggal dunia :

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia ;
  2. Polis asli atau hasil cetak e-Policy ;
  3. Fotokopi surat keterangan kematian atau akte kematian dari instansi pemerintah setempat yang dilegalisir ;
  4. Surat keterangan dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah- rendahnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia (asli /copy legalisir) ;
  5. Surat keterangan dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan;
  6. Surat keterangan penyebab kematian dari Dokter/Rumah Sakit (jika diberikan pelayanan medis) atau kronologis kematian Tertanggung yang dibuat oleh ahli waris (jika tidak diberikan pelayanan medis) ;
  7. Fotokopi Kartu keluarga dan Kartu Identitas Diri pemegang Polis atau Penerima Manfaat yang masih berlaku ;
  8. Surat Kuasa dan pelimpahan wewenang dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (bila diperlukan) ;

Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

(ii)    Untuk klaim Perawatan Rumah Sakit :

  1. Formulir Klaim Asuransi Kesehatan ;
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
  3. Kwitansi Asli/Legalisir dan perincian biaya perawatan dari Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat ;
  4. Perincian biaya obat-obatan dan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada), selama menjalani perawatan di Rumah Sakit ;
  5. Fotokopi Kartu keluarga dan Kartu Identitas Diri pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku ;
  6. Surat Kuasa dan pelimpahan wewenang dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (bila diperlukan) ;
  7. Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir- formulir pengajuan bukti klaim tersebut.

Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.

c. Jika Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana di uraikan dalam poin 2, maka klaim untuk pembayaran santunan menjadi batal kecuali Penanggung dapat menerima bukti-bukti yang diajukan oleh Pemegang Polis mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Jika Penanggung dapat menerima keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 ini, maka dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung menerima formulir sebagaimana dimaksud dalam poin 2, Penanggung harus telah menerima segala dokumen pendukung klaim sebagaimana disyaratkan.

 

Pembayaran Santunan

a. Kecuali dalam hal tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Polis ini oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau ahli waris menurut hukum yang berlaku, santunan akan dibayar oleh Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Penanggung menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim dan/atau pembayaran santunan dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan.

b. Dalam hal klaim yang diajukan memerlukan investigasi lebih lanjut, penanggung berhak melakukan proses investigasi, dengan melakukan pemberitahuan baik lisan ataupun tertulis kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau ahli waris sesuai hukum yang berlaku. Proses investigasi dimaksud dapat menyebabkan penundaan penyelesaian proses klaim.

c. Setelah selesainya proses investigasi, Penanggung memberitahukan secara lisan atau tertulis hasil investigasi dan memutuskan pembayaran atau penolakan klaim terhadap Pemegang Polis, Tertanggung dan atau ahli waris.

d. Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung atau ahli waris menurut hukum yang berlaku atau kepada pihak lain yang ditentukan secara tertulis oleh Tertanggung.

Bukti pembayaran santunan oleh Penanggung kepada Tertanggung atau ahli waris sesuai hukum yang berlaku atau pihak lain yang ditentukan secara tertulis oleh tertanggung merupakan pembebasan bagi Penanggung dari semua tanggung jawab Penanggung berkenaan dengan santunan tersebut.

Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.

 

 

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Kalkulator

Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan

Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu

Icon Date

*Usia Masuk Peserta 21 tahun - 59 tahun

Rawat Inap 300.000

Plan 300

Masa Asuransi

1 Tahun

Periode Pembayaran

1 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 259.920

Periode Pembayaran

1 Tahun

Rawat Inap 400.000

Plan 400

Masa Asuransi

1 Tahun

Periode Pembayaran

1 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 333.355

Periode Pembayaran

1 Tahun

Rawat Inap 500.000

Plan 500

Masa Asuransi

1 Tahun

Periode Pembayaran

1 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 443.460

Periode Pembayaran

1 Tahun

Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu

Bulanan

Tahunan

Paket Kesehatan

Asuransi Kesehatan

BLife Digi Health Protection

Rawat Inap 300.000

Plan 300

Premi Bulanan

Rp. 259.920


  • Icon Checklist

    Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit karena sakit dan/atau kecelakaan Rp. 300.000,-

  • Icon Checklist

    Maksimum lama Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk Setiap Penyakit dan/atau Cedera Kecelakaan Per Kejadian Per Tahun 60 Hari

  • Icon Checklist

    Santunan Rawat Inap ICU Karena Sakit dan/atau kecelakaan per kejadian per tahun Rp. 450.000,-

  • Icon Checklist

    Maksimum Lama Santunan Rawat Inap ICU di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun 30 hari

  • Icon Checklist

    Santunan Kunjungan dokter Spesialis per hari kejadian per tahun Rp. 75.000,-

  • Icon Checklist

    Santunan Pembedahan (Surgery) per periode kejadian per rawat inap Rp. 2.000.000,-

  • Icon Checklist

    Santunan Meninggal Dunia karena sakit dan/atau kecelakaan Rp. 10.000.000,-

  • Icon Checklist

    Pengembalian Premi sebesar 50% sesuai ketentuan Polis yang berlaku

  • Icon Checklist

    Fasilitas Cashless Tersedia

Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut

Kemudahan Pembayaran :

Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon