Asuransi Kesehatan
BLife Digi Health Protection
Informasi Produk BLife Digi Health Protection
Santunan Perawatan Rumah Sakit karena Penyakit dan/atau Kecelakaan
Dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis dan atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Polis dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis, Penanggung akan membayarkan santunan kepada Tertanggung, apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung menjalani Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan dalam jumlah santunan per hari dan untuk Jangka Waktu Perawatan Rumah Sakit sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis/Tertanggung.
Santunan untuk Perawatan ICU
Apabila selama perawatan di Rumah Sakit akibat suatu Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan mengakibatkan Tertanggung harus menjalani perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit yang terjadi dalam masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayar santunan harian perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit tersebut atas setiap Penyakit dan/atau Cedera Tubuh akibat Kecelakaan sebagaimana yang tertera dalam Ringkasan Polis, dan akan diberikan untuk jangka waktu sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis atau Tertanggung.
Santunan Kunjungan Dokter Spesialis
Dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Manfaat Santunan Perawatan Rumah Sakit karena Penyakit dan/atau Kecelakaan , apabila Tertanggung telah menjalani Perawatan Rumah Sakit dan terdapat tagihan Biaya Kunjungan Dokter Spesialis maka Penanggung akan membayarkan sebesar santunan harian biaya Kunjungan Biaya Dokter Spesialis sebagaimana yang tertera dalam Ringkasan Polis dan akan diberikan untuk jangka waktu sesuai Plan yang diambil oleh Pemegang Polis atau Tertanggung
Santunan Meninggal Dunia
Apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan, syarat dan pengecualian yang tercantum dalam Polis maka Penanggung akan membayar Santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis kepada ahli waris menurut hukum yang berlaku.
Pengembalian Premi
Dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis dan/atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Polis dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis , Penanggung akan membayarkan Pengembalian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan selama 60 (enam puluh) bulan berturut-turut.
Apabila program asuransi ini dibatalkan oleh Pemegang Polis atau Penanggung sebelum jatuh tempo pengembalian premi, maka Pemegang Polis tidak berhak untuk menerima pengembalian premi yang belum jatuh tempo tersebut.
Santunan Pembedahan karena Penyakit dan/atau Kecelakaan
Apabila selama masa Polis berlaku Tertanggung menjalani pembedahan di dalam satu periode perawatan di Rumah Sakit, maka Penanggung akan membayar santunan pembedahan yang merupakan perkalian persentase untuk pembedahan seperti tercantum pada Tabel Pembedahan, dengan santunan pembedahan yang tercantum dalam Ringkasan Polis.
Berikut Adalah Plan yang dapat dipilih :
Manfaat |
Plan 300 |
Plan 400 |
Plan 500 |
Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit karena sakit dan/atau kecelakaan |
300.000 |
400.000 |
500.000 |
Maksimum lama Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun |
60 hari |
90 hari |
120 hari |
Santunan Rawat Inap ICU karena sakit dan/atau kecelakaan per kejadian per tahun |
450.000 |
600.000 |
750.000 |
Maksimum lama Santunan Rawat Inap ICU di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun |
30 hari |
45 hari |
60 hari |
Santunan Kunjungan Dokter Spesialis per hari kejadian per tahun |
75.000 |
75.000 |
100.000 |
Santunan Pembedahan (Surgery) per periode kejadian rawat inap |
2.000.000 |
2.000.000 |
3.000.000 |
Santunan Meninggal Dunia karena sakit dan/atau kecelakaan |
10.000.000 |
12.500.000 |
17.500.000 |
Pengembalian Premi sebesar 50% |
Tersedia |
Tersedia |
Tersedia |
Fasilitas Cashless |
Tersedia |
Tersedia |
Tersedia |
Catatan:
Usia Masuk Tertanggung : 21 tahun s.d 59 tahun (pada saat melakukan pendaftaran asuransi)
Masa asuransi : 1 Tahun
Uang Pertanggungan : Sesuai dengan plan yang diambil
Periode Pembayaran Premi : Bulanan dan Tahunan
Ketentuan Underwriting : Guaranteed Acceptance
Perlindungan Asuransi Perawatan Rumah Sakit berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Perawatan Rumah Sakit secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hak-hal sebagai berikut :
Prosedur pengajuan klaim pembayaran santunan adalah sebagai berikut:
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada BNI Life.
b. BNI Life akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada BNI Life dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh BNI Life atas biaya Pemegang Polis, ahli waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim.
(i) Untuk klaim meninggal dunia :
Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.
(ii) Untuk klaim Perawatan Rumah Sakit :
Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir- formulir pengajuan bukti klaim tersebut.
Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.
c. Jika Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana di uraikan dalam poin 2, maka klaim untuk pembayaran santunan menjadi batal kecuali Penanggung dapat menerima bukti-bukti yang diajukan oleh Pemegang Polis mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Jika Penanggung dapat menerima keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 ini, maka dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung menerima formulir sebagaimana dimaksud dalam poin 2, Penanggung harus telah menerima segala dokumen pendukung klaim sebagaimana disyaratkan.
Pembayaran Santunan
a. Kecuali dalam hal tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Polis ini oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau ahli waris menurut hukum yang berlaku, santunan akan dibayar oleh Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Penanggung menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim dan/atau pembayaran santunan dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan.
b. Dalam hal klaim yang diajukan memerlukan investigasi lebih lanjut, penanggung berhak melakukan proses investigasi, dengan melakukan pemberitahuan baik lisan ataupun tertulis kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau ahli waris sesuai hukum yang berlaku. Proses investigasi dimaksud dapat menyebabkan penundaan penyelesaian proses klaim.
c. Setelah selesainya proses investigasi, Penanggung memberitahukan secara lisan atau tertulis hasil investigasi dan memutuskan pembayaran atau penolakan klaim terhadap Pemegang Polis, Tertanggung dan atau ahli waris.
d. Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung atau ahli waris menurut hukum yang berlaku atau kepada pihak lain yang ditentukan secara tertulis oleh Tertanggung.
Bukti pembayaran santunan oleh Penanggung kepada Tertanggung atau ahli waris sesuai hukum yang berlaku atau pihak lain yang ditentukan secara tertulis oleh tertanggung merupakan pembebasan bagi Penanggung dari semua tanggung jawab Penanggung berkenaan dengan santunan tersebut.
Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.
Kalkulator
Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan
Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu
*Usia Masuk Peserta 21 tahun - 59 tahun
Rawat Inap 300.000
Plan 300
Masa Asuransi
1 Tahun
Periode Pembayaran
1 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 259.920
Rawat Inap 400.000
Plan 400
Masa Asuransi
1 Tahun
Periode Pembayaran
1 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 333.355
Rawat Inap 500.000
Plan 500
Masa Asuransi
1 Tahun
Periode Pembayaran
1 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 443.460
Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu
Bulanan
Tahunan
Asuransi Kesehatan
BLife Digi Health Protection
Rawat Inap 300.000
Plan 300
Premi Bulanan
Rp. 259.920
Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit karena sakit dan/atau kecelakaan Rp. 300.000,-
Maksimum lama Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk Setiap Penyakit dan/atau Cedera Kecelakaan Per Kejadian Per Tahun 60 Hari
Santunan Rawat Inap ICU Karena Sakit dan/atau kecelakaan per kejadian per tahun Rp. 450.000,-
Maksimum Lama Santunan Rawat Inap ICU di Rumah Sakit untuk setiap penyakit dan/atau cedera kecelakaan per kejadian per tahun 30 hari
Santunan Kunjungan dokter Spesialis per hari kejadian per tahun Rp. 75.000,-
Santunan Pembedahan (Surgery) per periode kejadian per rawat inap Rp. 2.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia karena sakit dan/atau kecelakaan Rp. 10.000.000,-
Pengembalian Premi sebesar 50% sesuai ketentuan Polis yang berlaku
Fasilitas Cashless Tersedia
Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Kemudahan Pembayaran :