Informasi Produk BNI Life Smart Protection Plus

Manfaat Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death)

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami (natural death) dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 200% dari  Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Manfaat Hidup/Tahapan

Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan selama masa pertanggungan yang sesuai dengan jadwal pembayaran nilai tunai tahapan polis sebagai berikut:

Akhir Tahun Polis ke-

Persentase terhadap Uang Pertanggungan

3

10%

6

20%

9

30%

12

40%

18

50%

Tahapan yang dimaksud adalah sejumlah nilai tunai yang tersedia dari Uang Pertanggungan sesuai dengan pilihan jadwal/plan pembayaran tahapan.

Pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tidak mengurangi pembayaran manfaat Meninggal Dunia yang terjadi setelah periode pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tersebut.

- Usia Masuk Tertanggung: 18 (delapan belas) tahun – 50 (lima puluh) tahun

Metode Perhitungan Usia: Ulang Tahun Terakhir (Age Last Birthday)

- Masa Asuransi: 18 (delapan belas) Tahun

- Uang Pertanggungan:

Tersedia pilihan Uang Pertanggungan sebagai berikut :

1. Rp 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah)

2. Rp 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)

- Ketentuan Premi: Besarnya Premi yang dibayarkan ditentukan oleh Uang Pertanggungan, Usia Tertanggung, Cara Bayar, dan Plan yang dipilih oleh Pemegang Polis/Tertanggung.

- Cara Pembayaran Premi

1. Bulanan

2. Kuartalan

3. Semesteran

4. Tahunan

- Masa Pembayaran Premi: 9 (sembilan) Tahun

- Masa Leluasa (Grace Period): 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal jatuh tempo pebayarannya dan selama masa leluasa itu Polis tetap berlaku.

- Pemulihan Polis :

1. Apabila Polis batal, tetapi belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan setelah berakhirnya masa leluasa maka Pemegang Polis dapat mengajukan secara tertulis permintaan pemulihan kembali Polis (reinstate) dengan mekanisme sebagai berikut:

i. Melunasi semua tunggakan Premi beserta bunganya.

ii. Melunasi semua Pinjaman Polis beserta bunganya.

iii. Suku bunga tersebut di atas besarnya ditentukan oleh Penanggung.

2. Untuk Pemulihan Polis yang memerlukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Penanggung dengan pembebanan biaya sepenuhnya kepada Pemegang Polis kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.

3. Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.

4. Pemulihan Polis berlaku setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi berikut bunganya menurut ketentuan Penanggung serta kewajiban-kewajiban lain, jika ada.

Perlindungan asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :

  1. Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer, kudeta atau Tertanggung sedang bertugas dalam satu dinas militer;
  2. Upaya bunuh diri atau upaya apapun sejenisnya, kesepakatan untuk melakukan tindakan bunuh diri atau upaya-upaya melukai diri sendiri, baik dalalm keadaan sadar atau tidak sadar dalam 2 (dua) tahun pertama kepesertaan;
  3. Terindikasi terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Dan /atau keadaan lainnya yang secara medis berkaitan dengan infeksi HIV, AIDS dan ARC (AIDS Related Complex);
  4. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan menyelam dengan menggunakan alat pernapasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau petunjuk jalan, pot holing,terjun payung, layang gantung, olahraga musim dingin dan/atau yang ,melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olahraga profesional atau olahraga lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu;
  5. Pengaruh Narkoba dan Alkohol;
  6. Meninggal dunia baik secara lansung maupun tidak langsung akibat melakukan tindakan kriminal, kejahatan, kegiatan yang melawan hukum Negara/Tindak Pidana dan/atau peraturan yang berlakuk di negara dimana tindakan tersebut dilakukan;
  7. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan kecuali sebagai seorang penumpang yang sah didalam pesawat terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu badan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayae, atau didalam helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada bandar udara komersial dan/atau terminal helikopter yang mempunyai izin.

  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Tertanggung harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung.
  2. Penanggung akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh Penanggung atas biaya Pemegang Polis, ahli waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim.

Dokumen Klaim 

Klaim Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death

  1. Formulir Klaim Meninggal dunia;
  2. Polis asli atau hasil cetak -policy;
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima dan Kartu Keluarga;
  4. Berita Acara dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan;
  5. Fotokopi surat keterangan kematian atau akte kematian dari pemerintah Daerah setempat yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan dari Keduataan Besar Repuublik Indonesia setempat ) apabila Meninggal Dunia diluar wilayah Republik Indonesia);
  7. Surat Kuasa penunjukan Ahli Waris;
  8. Surat Kuasa dan Pelimpahan Wewenang dari Ahli Waris /Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (jika diperlukan);
  9. Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan

  1. Formulir Klaim Meninggal dunia;
  2. Polis asli atau hasil cetak e-policy;
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima dan Kartu Keluarga;;
  4. Surat keterangan penyebab kematian dari Rumah Sakit  (asli), jika Tertanggung meninggal dunia di Rumah Sakit;
  5. Fotokopi surat keterangan kematian atau akte kematian dari pemerintah Daerah setempat yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan dari Keduataan Besar Repuublik Indonesia setempat ) apabila Meninggal Dunia diluar wilayah Republik Indonesia);
  7. Surat Kuasa penunjukan Ahli Waris;
  8. Keputusan instansi berwenang yang menyatakan Tertanggung meninggal, apabila Tertanggung hilang dalam suatu musibah;
  9. Apabila Tertanggung hilang dan tidak dapat dipastikan apakah suatu meninggal atau belum, diperlukan masa tunggu 2 (dua) tahun dan sudah terdapat penetapan bahwa Tertanggung telah meninggal dari Pengadilan;
  10. Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut.

Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat mediis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.

Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Kalkulator

Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan

Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu

Icon Date

*Usia Masuk Peserta 18 tahun - 50 tahun

Manfaat Asuransi

Rp. 25.000.000,-

Masa Asuransi

18 Tahun

Periode Pembayaran

9 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 314.000

Periode Pembayaran

9 Tahun

Manfaat Asuransi

Rp. 50.000.000,-

Masa Asuransi

18 Tahun

Periode Pembayaran

9 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 627.000

Periode Pembayaran

9 Tahun

Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu

Bulanan

Triwulan

Semester

Tahunan

Paket Pendidikan

Asuransi Pendidikan

BNI Life Smart Protection Plus

Manfaat Asuransi

Rp. 25.000.000,-

Premi Bulanan

Rp. 314.000


  • Icon Checklist

    Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-

  • Icon Checklist

    Santunan Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death) sebesar Rp. 25.000.000,-

  • Icon Checklist

    Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan hingga 150% dari Uang Pertanggungan selama masa pertanggungan

Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut

Kemudahan Pembayaran :

Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon