Asuransi Pendidikan
BNI Life Smart Protection Plus
Informasi Produk BNI Life Smart Protection Plus
Manfaat Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death)
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami (natural death) dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 200% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Hidup/Tahapan
Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan selama masa pertanggungan yang sesuai dengan jadwal pembayaran nilai tunai tahapan polis sebagai berikut:
Akhir Tahun Polis ke- |
Persentase terhadap Uang Pertanggungan |
3 |
10% |
6 |
20% |
9 |
30% |
12 |
40% |
18 |
50% |
Tahapan yang dimaksud adalah sejumlah nilai tunai yang tersedia dari Uang Pertanggungan sesuai dengan pilihan jadwal/plan pembayaran tahapan.
Pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tidak mengurangi pembayaran manfaat Meninggal Dunia yang terjadi setelah periode pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tersebut.
- Usia Masuk Tertanggung: 18 (delapan belas) tahun – 50 (lima puluh) tahun
- Metode Perhitungan Usia: Ulang Tahun Terakhir (Age Last Birthday)
- Masa Asuransi: 18 (delapan belas) Tahun
- Uang Pertanggungan:
Tersedia pilihan Uang Pertanggungan sebagai berikut :
1. Rp 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah)
2. Rp 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)
- Ketentuan Premi: Besarnya Premi yang dibayarkan ditentukan oleh Uang Pertanggungan, Usia Tertanggung, Cara Bayar, dan Plan yang dipilih oleh Pemegang Polis/Tertanggung.
- Cara Pembayaran Premi
1. Bulanan
2. Kuartalan
3. Semesteran
4. Tahunan
- Masa Pembayaran Premi: 9 (sembilan) Tahun
- Masa Leluasa (Grace Period): 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal jatuh tempo pebayarannya dan selama masa leluasa itu Polis tetap berlaku.
- Pemulihan Polis :
1. Apabila Polis batal, tetapi belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan setelah berakhirnya masa leluasa maka Pemegang Polis dapat mengajukan secara tertulis permintaan pemulihan kembali Polis (reinstate) dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Melunasi semua tunggakan Premi beserta bunganya.
ii. Melunasi semua Pinjaman Polis beserta bunganya.
iii. Suku bunga tersebut di atas besarnya ditentukan oleh Penanggung.
2. Untuk Pemulihan Polis yang memerlukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Penanggung dengan pembebanan biaya sepenuhnya kepada Pemegang Polis kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
3. Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.
4. Pemulihan Polis berlaku setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi berikut bunganya menurut ketentuan Penanggung serta kewajiban-kewajiban lain, jika ada.
Perlindungan asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Dokumen Klaim
Klaim Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death)
Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut.
Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat mediis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.
Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.
Kalkulator
Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan
Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu
*Usia Masuk Peserta 18 tahun - 50 tahun
Manfaat Asuransi
Rp. 25.000.000,-
Masa Asuransi
18 Tahun
Periode Pembayaran
9 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 314.000
Manfaat Asuransi
Rp. 50.000.000,-
Masa Asuransi
18 Tahun
Periode Pembayaran
9 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 627.000
Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Asuransi Pendidikan
BNI Life Smart Protection Plus
Manfaat Asuransi
Rp. 25.000.000,-
Premi Bulanan
Rp. 314.000
Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death) sebesar Rp. 25.000.000,-
Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan hingga 150% dari Uang Pertanggungan selama masa pertanggungan
Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Kemudahan Pembayaran :