Asuransi Tabungan
BNI Life Definite Protection
Informasi Produk BNI Life Definite Protection
Manfaat Meninggal Dunia :
Apabila selama masa Polis berlaku, Tertanggung meninggal dunia karena sakit/penyakit dan/atau kecelakaan sesuai dengan ketentuan syarat dan pengecualian yang tercantum dalam Polis ini, maka Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris menurut hukum yang berlaku. Santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
Manfaat Hidup:
Apabila Pemegang Polis dan/atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis ini. Penanggung akan membayarkan manfaat pengembalian premi kepada Pemegang Polis dan/atau Tertanggung apabila hidup di setiap akhir masa pengembalian premi, dengan ketentuan sesuai tabel dibawah:
Ulang Tahun Polis ke- (Tahun) |
Perhitungan Pengembalian Premi |
Keterangan |
|
MPP 5 Tahun |
MPP 10 Tahun |
||
1 |
20% |
20% |
Terhadap Premi |
2 |
20% |
20% |
Terhadap Premi |
3 |
20% |
20% |
Terhadap Premi |
4 |
20% |
20% |
Terhadap Premi |
5 |
20% |
20% |
Terhadap Premi |
6 |
- |
20% |
Terhadap Premi |
7 |
- |
20% |
Terhadap Premi |
8 |
- |
20% |
Terhadap Premi |
9 |
- |
20% |
Terhadap Premi |
10 |
80% |
20% |
Terhadap Premi |
11-14 |
- |
- |
|
15 |
- |
80% |
Terhadap Premi |
Total |
100% |
100% |
|
Untuk MPP (Masa Pembayaran Premi) 5 tahun pada ulang tahun polis ke 10 dan MPP (Masa Pembayaran Premi) 10 tahun pada ulang tahun polis ke 15, perhitungan pengembalian premi adalah sebesar 80% dari total premi yang sudah dibayarkan.
Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun – 55 tahun Dengan x+n ≤ 70 tahun
Usia Masuk Pemegang Polis:18 tahun – 80 tahun
Metode Perhitungan Usia: Ulang Tahun Terakhir (Age Last Birthday)
Masa Asuransi: 10 (sepuluh) tahun & 15 (lima belas) tahun
Uang Pertanggungan: - Minimal Uang Pertanggungan adalah Rp 60.000.000,
- Maksimal Uang Pertanggungan adalah Rp 20.000.000.000,-
Contoh Uang Pertanggungan yang dapat diambil sebagai contoh Plan berikut ini :
• Plan A : Rp 60.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
• Plan B : Rp 100.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
• Plan C : Rp 150.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
• Plan D : Rp 200.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)
Dan plan lainya mingikuti ketentuan minimal Uang pertanggungan diatas.
Ketentuan Premi: Besarnya Premi yang dibayarkan ditentukan oleh Masa Pembayaran Premi, Uang Pertanggungan, Usia Tertanggung, Cara Bayar, dan Plan yang dipilih Tertanggung.
Cara Pembayaran Premi: Bulanan dan Tahunan.
Masa Pembayaran Premi:
- Masa Asuransi 10 tahun, berlaku Masa Pembayaran Premi 5 tahun
- Masa Asuransi 15 tahun, berlaku Masa Pembayaran Premi 10 tahun
Masa Leluasa (Grace Period): 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal jatuh tempo pebayarannya dan selama masa leluasa itu Polis tetap berlaku.
Pemulihan Polis:
1. Apabila Polis batal, tetapi belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan setelah berakhirnya masa leluasa maka Pemegang Polis dapat mengajukan secara tertulis permintaan pemulihan kembali Polis (reinstate) dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Melunasi semua tunggakan Premi beserta bunganya.
ii. Melunasi semua Pinjaman Polis beserta bunganya.
iii. Suku bunga tersebut di atas besarnya ditentukan oleh Penanggung.
2. Untuk Pemulihan Polis yang memerlukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Penanggung dengan pembebanan biaya sepenuhnya kepada Pemegang Polis kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
3. Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.
4. Pemulihan Polis berlaku setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi berikut bunganya menurut ketentuan Penanggung serta kewajiban-kewajiban lain, jika ada.
Penebusan Polis:
1. Bila Polis masih berlaku, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis dengan mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung. Penanggung akan membayar suatu Nilai Tunai (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
2. Nilai Penebusan : Nilai Tunai pada Tanggal Perhitungan pertama setelah Penanggung menerima dan menyetujui permintaan penebusan Polis dikurangi dengan biaya Polis yang belum dibayar (jika ada).
3. Penebusan Polis yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.
Perlindungan Asuransi tidak berlaku dan manfaat tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa yang dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukan dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras;
2. Menderita penyakit menular Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau infeksi karena Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS dan HIV tersebut serta Penyakit dan atau kondisi yang diderita Tertanggung sebelum berlakunya Pertanggungan;
3. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi, atau perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, dibujuk dan/atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam hal Pertanggungan;
4. Dikenai hukuman mati dalam suatu putusan pengadilan akibat kejahatan yang dilakukan;
5. Keadaan Perang dan dalam tugas militer;
6. Melakukan tindak pidana;
7. Bencana alam;
8. Kecelakaan sebagai penumpang pesawat terbang dari perusahaan penerbangan non komersial, atau dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, atau Helicopter;
9. Berada dalam keadaan mabuk yang disebabkan karena alkohol, narkotik atau obat-obatan yang tidak menggunakan resep dokter atau menghirup racun atau gas kecuali secara tidak sengaja karena pekerjaannya;
10. Tertanggung menggunakan obat-obatan terlarang, kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
11. Kegiatan olahraga (sport) atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, selancar air atau berenang di lepas pantai, mendaki gunung, tinju, gulat dan kegiatan olahraga/hobi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang olahraga dan kesenangan/hobi tersebut tidak dipertanggungkan;
12. Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Peristiwa yang dipertanggungkan yang diakibatkan infeksi yang secara langsung berhubungan dengan Cedera Tubuh dan/atau keracunan makanan tidak termasuk pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pengecualian ini;
13. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
14. Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi zat radio aktif.
Prosedur pengajuan klaim pembayaran manfaat adalah sebagai berikut:
1. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung.
2. Penanggung akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh Penanggung atas biaya Pemegang Polis, ahli waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim.
Dokumen Klaim
Klaim Manfaat Meninggal Dunia Karena sakit
Klaim Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
3. Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut.
4. Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua, Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.
5. Jika Pemegang Polis dan/atau Tertanggung gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana di uraikan dalam poin 2, maka klaim untuk pembayaran manfaat menjadi batal kecuali Penanggung dapat menerima bukti-bukti yang diajukan oleh Pemegang Polis mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Jika penanggung dapat menerima keterlambatan sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung menerima formulir sebagaimana dimaksud dalam poin 2, Penanggung harus telah menerima segala dokumen pendukung klaim sebagaimana tercantum pada Prosedur Klaim ini.
6. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan segera atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen-dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan yang tercantum di dalam Polis dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan.
Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.
Kalkulator
Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan
Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu
*Usia Masuk Peserta 18 tahun - 55 tahun
Manfaat Asuransi
Rp. 60.000.000,-
Masa Asuransi
10 Tahun
Periode Pembayaran
5 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 171.000
Manfaat Asuransi
Rp. 60.000.000,-
Masa Asuransi
15 Tahun
Periode Pembayaran
10 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 79.800
Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu
Bulanan
Tahunan
Asuransi Tabungan
BNI Life Definite Protection
Manfaat Asuransi
Rp. 60.000.000,-
Premi Bulanan
Rp. 171.000
Santunan Meninggal Dunia karena Sakit / Kecelakaan sebesar Rp. 60.000.000,-
Pengembalian Premi Hingga 100% dimulai dari tahun kedua
Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Kemudahan Pembayaran :