Informasi Produk BNI Life Definite Protection

Manfaat Meninggal Dunia :

Apabila selama masa Polis berlaku, Tertanggung meninggal dunia karena sakit/penyakit dan/atau kecelakaan sesuai dengan ketentuan syarat dan pengecualian yang tercantum dalam Polis ini,  maka Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris menurut hukum yang berlaku. Santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.

Manfaat Hidup:

Apabila Pemegang Polis dan/atau Tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya dan tunduk pada segala ketentuan dalam Polis ini. Penanggung akan membayarkan manfaat pengembalian premi kepada  Pemegang Polis dan/atau Tertanggung  apabila hidup di setiap akhir masa pengembalian premi, dengan ketentuan sesuai tabel dibawah:

Ulang Tahun Polis ke-

(Tahun)

Perhitungan Pengembalian Premi

Keterangan

MPP 5 Tahun

MPP 10 Tahun

1

20%

20%

Terhadap Premi

2

20%

20%

Terhadap Premi

3

20%

20%

Terhadap Premi

4

20%

20%

Terhadap Premi

5

20%

20%

Terhadap Premi

6

-

20%

Terhadap Premi

7

-

20%

Terhadap Premi

8

-

20%

Terhadap Premi

9

-

20%

Terhadap Premi

10

80%

20%

Terhadap Premi

11-14

-

-

 

15

-

80%

Terhadap Premi

Total

100%

100%

 


Untuk MPP (Masa Pembayaran Premi) 5 tahun pada ulang tahun polis ke 10 dan MPP (Masa Pembayaran Premi) 10 tahun pada ulang tahun polis ke 15, perhitungan pengembalian premi adalah sebesar 80% dari total premi yang sudah dibayarkan.

Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun – 55 tahun Dengan x+n ≤ 70 tahun

Usia Masuk Pemegang Polis:18 tahun – 80 tahun

Metode Perhitungan Usia: Ulang Tahun Terakhir (Age Last Birthday)

Masa Asuransi: 10 (sepuluh) tahun & 15 (lima belas) tahun

Uang Pertanggungan: - Minimal Uang Pertanggungan adalah Rp 60.000.000,

                                    - Maksimal Uang Pertanggungan adalah Rp 20.000.000.000,-

Contoh Uang Pertanggungan yang dapat diambil sebagai contoh Plan berikut ini :

• Plan A : Rp 60.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)

• Plan B : Rp 100.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)

• Plan C : Rp 150.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)

• Plan D : Rp 200.000.000,- (UP dapat disesuaikan dengan kebutuhan)

Dan plan lainya mingikuti ketentuan minimal Uang pertanggungan diatas.

Ketentuan Premi: Besarnya Premi yang dibayarkan ditentukan oleh Masa Pembayaran Premi, Uang Pertanggungan, Usia Tertanggung, Cara Bayar, dan Plan yang dipilih Tertanggung.

Cara Pembayaran Premi: Bulanan dan Tahunan.

Masa Pembayaran Premi:

- Masa Asuransi 10 tahun, berlaku Masa Pembayaran Premi 5 tahun

- Masa Asuransi 15 tahun, berlaku Masa Pembayaran Premi 10 tahun

Masa Leluasa (Grace Period):  90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal jatuh tempo pebayarannya dan selama masa leluasa itu Polis tetap berlaku.

Pemulihan Polis:

1. Apabila Polis batal, tetapi belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan setelah berakhirnya masa leluasa maka Pemegang Polis dapat mengajukan secara tertulis permintaan pemulihan kembali Polis (reinstate) dengan mekanisme sebagai berikut:

i. Melunasi semua tunggakan Premi beserta bunganya.

ii. Melunasi semua Pinjaman Polis beserta bunganya.

iii. Suku bunga tersebut di atas besarnya ditentukan oleh Penanggung.

2. Untuk Pemulihan Polis yang memerlukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Penanggung dengan pembebanan biaya sepenuhnya kepada Pemegang Polis kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.

3. Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.

4. Pemulihan Polis berlaku setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi berikut bunganya menurut ketentuan Penanggung serta kewajiban-kewajiban lain, jika ada.

Penebusan Polis:

1. Bila Polis masih berlaku, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis dengan mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung. Penanggung akan membayar suatu Nilai Tunai (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

2. Nilai Penebusan : Nilai Tunai pada Tanggal Perhitungan pertama setelah Penanggung menerima dan menyetujui permintaan penebusan Polis dikurangi dengan biaya Polis yang belum dibayar (jika ada).

3. Penebusan Polis yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.

Perlindungan Asuransi tidak berlaku dan manfaat tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa yang dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukan dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras;
2. Menderita penyakit menular Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau infeksi karena Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS dan HIV tersebut serta Penyakit dan atau kondisi yang diderita Tertanggung sebelum berlakunya Pertanggungan;
3. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi, atau perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, dibujuk dan/atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam hal Pertanggungan;
4. Dikenai hukuman mati dalam suatu putusan pengadilan akibat kejahatan yang dilakukan;
5. Keadaan Perang dan dalam tugas militer;
6. Melakukan tindak pidana;
7. Bencana alam;
8. Kecelakaan sebagai penumpang pesawat terbang dari perusahaan penerbangan non komersial, atau dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, atau Helicopter;
9. Berada dalam keadaan mabuk yang disebabkan karena alkohol, narkotik atau obat-obatan yang tidak menggunakan resep dokter atau menghirup racun atau gas kecuali secara tidak sengaja karena pekerjaannya;
10. Tertanggung menggunakan obat-obatan terlarang, kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter dan bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
11. Kegiatan olahraga (sport) atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, selancar air atau berenang di lepas pantai, mendaki gunung, tinju, gulat dan kegiatan olahraga/hobi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang olahraga dan kesenangan/hobi tersebut tidak dipertanggungkan;
12. Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Peristiwa yang dipertanggungkan yang diakibatkan infeksi yang secara langsung berhubungan dengan Cedera Tubuh dan/atau keracunan makanan tidak termasuk pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pengecualian ini;
13. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
14. Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi zat radio aktif.

Prosedur pengajuan klaim pembayaran manfaat adalah sebagai berikut:

1. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung.

2. Penanggung akan mengirimkan formulir klaim yang wajib diserahkan oleh pihak yang mengajukan klaim kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh Penanggung atas biaya Pemegang Polis, ahli waris menurut hukum yang berlaku atau pihak yang berhak mengajukan klaim.

Dokumen Klaim

Klaim Manfaat Meninggal Dunia Karena sakit

  • Formulir Surat Pengajuan Klaim Meninggal dan formulir pertanyaan klaim dari Pemegang Polis/Penerima Manfaat,
  • Polis Asli atau hasil cetak e-Policy,
  • Copy identitas diri (KTP/KK) Pemegang Polis dan Tertanggung,
  • Copy Akte Meninggal dari Catatan Sipil setempat,
  • Surat Keterangan Penyebab Kematian dari Rumah Sakit (asli), jika Tertanggung meninggal dunia di Rumah Sakit, atau
  • Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang (asli), jika Tertanggung meninggal dunia di rumah, atau
  • Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul Jenderal Republik Indonesia, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri (asli),
  • Surat Kuasa dan Pelimpahan Wewenang dari Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (jika diperlukan),
  • Copy Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut

Klaim Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

  • Formulir Surat Pengajuan Klaim Meninggal dan formulir pertanyaan klaim dari Pemegang Polis/Penerima Manfaat,
  • Polis Asli atau hasil cetak e-Policy,
  • Copy identitas diri (KTP/KK) Pemegang Polis dan Tertanggung,
  • Copy Akte Meninggal dari Catatan Sipil setempat,
  • Surat Kuasa dan Pelimpahan Wewenang dari Pemegang Polis/Penerima Manfaat untuk meminta keterangan dari pihak ketiga (jika diperlukan),
  • Berita Acara dari Kepolisian (asli) jika Tertanggung meninggal dunia di dalam negeri, atau Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul Jenderal Republik Indonesia, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri (asli), atau
  • Keputusan instansi berwenang yang menyatakan Tertanggung meninggal, apabila Tertanggung hilang dalam suatu musibah, atau
  • Apabila Tertanggung hilang dan tidak dapat dipastikan apakah sudah meninggal atau belum, diperlukan masa tunggu 2 (dua) tahun atau sudah terdapat penetapan bahwa Tertanggung telah meninggal dari Pengadilan,
  • Copy Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Dokumen lain sebagaimana diperlukan Penanggung apabila Klaim yang diajukan memerlukan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

3. Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut.

4. Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua, Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung.

5. Jika Pemegang Polis dan/atau Tertanggung gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana di uraikan dalam poin 2, maka klaim untuk pembayaran manfaat menjadi batal kecuali Penanggung dapat menerima bukti-bukti yang diajukan oleh Pemegang Polis mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Jika penanggung dapat menerima keterlambatan sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung menerima formulir sebagaimana dimaksud dalam poin 2, Penanggung harus telah menerima segala dokumen pendukung klaim sebagaimana tercantum pada Prosedur Klaim ini.

6. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan segera atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen-dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan yang tercantum di dalam Polis dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan.

Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.

Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Kalkulator

Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan

Pilih Jumlah Manfaat Asuransimu

Icon Date

*Usia Masuk Peserta 18 tahun - 55 tahun

Manfaat Asuransi

Rp. 60.000.000,-

Masa Asuransi

10 Tahun

Periode Pembayaran

5 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 171.000

Periode Pembayaran

5 Tahun

Manfaat Asuransi

Rp. 60.000.000,-

Masa Asuransi

15 Tahun

Periode Pembayaran

10 Tahun

Premi Bulanan

Rp. 79.800

Periode Pembayaran

10 Tahun

Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu

Bulanan

Tahunan

Paket Tabungan

Asuransi Tabungan

Tabungan

BNI Life Definite Protection

Manfaat Asuransi

Rp. 60.000.000,-

Premi Bulanan

Rp. 171.000


  • Icon Checklist

    Santunan Meninggal Dunia karena Sakit / Kecelakaan sebesar Rp. 60.000.000,-

  • Icon Checklist

    Pengembalian Premi Hingga 100% dimulai dari tahun kedua

Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut

Kemudahan Pembayaran :

Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon