Mon, 28 Aug 2023
Viral BI Checking, Ini Cara Cek Skor Utang di SLIK OJK
Saat ini masyarakat dapat melihat skor kredit dengan menggunakan KTP. Kali ini, bukan melalui BI Checking namun dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Skor kredit itu bisa dicek dengan masuk ke platform Idebku, yakni melalui situs idebku.ojk.go.id. SLIK berisi informasi riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.
OJK mengatakan informasi dalam SLIK bisa digunakan untuk beberapa hal. Mulai dari memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit hingga pembiayaan pengelolaan sumber daya manusia, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Sementara itu, OJK memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengecekan skor kredit. Salah satunya adalah KTP bagi warga negara Indonesia, baik untuk debitur individual maupun badan usaha serta debitur yang sudah meninggal dunia.
Cek skor kredit juga mensyaratkan beberapa dokumen lain terkait debitur, yaitu:
Syarat Debitur Perseorangan:
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha:
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia:
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Daftar pinjaman di data BI Checking
Setiap kredit yang diajukan di lembaga keuangan termasuk bank, multifinance, pinjol, dan pay later tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Berikut daftarnya:
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Pinjaman uang tanpa jaminan
Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Skor kredit BI Checking
Riwayat utang akan diukur berdasarkan aktivitas kredit dalam skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol). Ini perinciannya.
- Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
- Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
- Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
- Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Cek Skor Kredit Lewat Idebku
Cara mengecek skor kredit beserta riwayat utang yang dulu dikenal dengan BI Checking sangat mudah. Berikut langkah mengecek SLIK OJK lewat platform online idebku.ojk.go.id.
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Sumber: CNBC Indonesia