Mon, 03 Jun 2024
Biaya UKT Naik: Pendidikan Murah untuk Siapa?
Kenaikan biaya UKT atau kepanjangannya Uang Kuliah Tunggal menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, terutama akademisi seperti mahasiswa. UKT sendiri dikelompokkan menjadi 8 kelas, dimana tiap kelasnya menandakan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Besaran biaya yang harus dibayarkan tiap mahasiswa berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat kemapanan ekonomi keluarga. UKT bukan satu-satunya besaran biaya yang harus dikeluarkan selama masa perkuliahan, ada berbagai biaya tambahan lainnya juga.
Besaran biaya tambahan ini bergantung pada universitas, fakultas, bahkan jurusannya. Ada beberapa jurusan atau program studi yang membutuhkan dana laboratorium, penelitian ke lapangan, pembelian peralatan khusus, KKN, dan sebagainya.
Naiknya Biaya UKT
Belakangan berita tentang kenaikan biaya UKT menarik reaksi beragam dari masyarakat, terutama kalangan mahasiswa yang terkena dampak langsungnya. Kebijakan yang ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata memiliki alasan jelas.
Kenaikan biaya UKT hanya berlaku untuk golongan atau kelas atas saja sehingga 20 persen bantuan untuk masyarakat miskin tetap dipastikan aman. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi juga mengungkapkan kenaikan ini wajar.
Mengingat semakin beragamnya metode pembelajaran dan kebutuhan akan alat-alat praktikum yang wajib dimiliki setiap mahasiswa. Kemendikbudristek juga mengklaim kebijakan ini telah melalui riset kenaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Tjitjit Sri Tjahjandarie yang bertugas sebagai pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mengungkap tujuan kenaikan UKT untuk kemajuan kampus juga. Semakin berkembangnya metode pembelajaran, akan lebih efektif jika mahasiswa ikut aktif.
Keaktifan mahasiswa ini salah satunya direalisasikan melalui metode diskusi yang lebih banyak membutuhkan alat peraga. Dibandingkan dengan metode belajar standar mendengarkan dosen di kelas, metode diskusi lebih membutuhkan biaya besar.
UKT Naik di Beberapa Kampus ini
Kebijakan Nadiem Makarim ini ternyata tidak sepenuhnya dilakukan oleh seluruh kampus. Kampus dengan keputusan untuk mengikuti regulasinya hanya beberapa, diantaranya adalah berbagai kampus ternama berikut:
- Universitas Indonesia
Kampus ternama UI menetapkan sebelas kelompok mahasiswa yang harus membayarkan UKT mulai dari Rp500 ribu sampai termahal Rp20 juta per kepala. UI secara detail menetapkan biaya per kelompok, tidak seperti sebelumnya yang hanya menegaskan biaya kelompok satu dan dua.
- Universitas Gadjah Mada
UGM menjadi kampus berikutnya yang sudah menjalankan kebijakan Mendikbudristek dengan kenaikan yang masih wajar. Contoh, program studi Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, dan Bisnis Perjalanan Wisata naik dari Rp2.850.000 menjadi Rp3 juta per kepala.
- Universitas Soedirman
Kampus Unsoed dikabarkan menetapkan UKT naik nyaris dua kali lipat, terutama pada fakultas yang membutuhkan banyak praktik. Namun, menemukan reaksi kurang positif, maka Unsoed berencana untuk merevisi kebijakannya.
- Institut Teknologi Bandung
ITB juga termasuk perguruan tinggi yang ikut menerapkan kebijakan Nadiem dengan penetapan biaya program reguler antara Rp500 ribu sampai Rp14,5 juta. Sementara untuk program SBM ITB ditetapkan antara Rp0 sampai Rp20 juta per orang.
- UIN Syarif Hidayatullah
UIN yang berada di Jakarta ini termasuk salah satu kampus dengan kenaikan UKT cukup signifikan. Kecuali untuk golongan satu, pada golongan 2 sampai 7 terjadi kenaikan cukup signifikan, misal untuk golongan 7 naik dari Rp4,4 juta ke Rp7 juta.
Kampus yang Tidak Mengalami Kenaikan Biaya UKT
Jika beberapa kampus di atas segera mengikuti regulasi dari Nadiem Makarim, maka ada beberapa kampus yang belum melakukan tindakan serupa. Di bawah ini merupakan daftar kampus yang bisa jadi ada di dekat tempat tinggal Anda:
- Universitas Negeri Surabaya
Unesa sejauh ini belum menaikkan UKT dengan alasan sumber pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Bahkan Unesa akan membebaskan biaya kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan disertai syarat lengkap.
- Universitas Hasanuddin
Unhas tidak ikut menaikkan biaya UKT per golongan, namun menambah jumlah golongan yang semula 8 menjadi 9. Tidak ada dampak signifikan pada tiap golongan, namun Unhas akan menerima mahasiswa kategori kelas baru dengan biaya yang disesuaikan.
- Universitas Syiah Kuala
USK bukan menaikkan nilai UKT bagi mahasiswa 2024, sebaliknya justru memberikan potongan antara 5-30 persen. Keputusan untuk tidak ikut menaikkan UKT itu berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat Aceh yang dirasa belum memadai.
- Universitas Airlangga
Unair menjadi kampus yang tidak menaikkan UKT lainnya dengan alasan kebijakan biaya telah disepakati bersama orang tua. Unair juga memastikan tetapnya biaya tersebut tidak memengaruhi pelayanan dan pemberian kualitas terbaik untuk seluruh mahasiswa.
Bisa Ajukan Keringanan Biaya
Simpang siur kenaikan UKT menyasar semua golongan telah diklarifikasi oleh Mendikbudristek pada 21 Mei 2024. Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru yang masuk di ajaran 2024/2025, sementara mahasiswa lama biayanya tetap.
Nadiem juga menjanjikan kenaikan ini tidak berpengaruh terhadap golongan menengah ke bawah. Kenaikan biaya dari tiap kampus telah melalui diskusi, konsultasi, dan rekomendasi pihak kampus dengan pihak kementerian selaku pemangku wewenang.
Mendikbudristek Nadiem menambahkan bahwa mahasiswa dapat mengajukan keringanan asalkan dokumennya lengkap. Misal, kondisi ekonominya tidak sesuai dengan golongannya maka dapat merevisi data sehingga biaya UKT juga disesuaikan.
Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Isu kenaikan biaya UKT menarik perhatian dari berbagai pihak, namun dapat disimpulkan bahwa faktanya adalah:
- Kenaikan biaya hanya berlaku untuk golongan kelas atas.
- Tidak semua kampus mengikuti kebijakan dari Mendikbudristek.
- Golongan kelas menengah ke bawah tidak terdampak kenaikan biaya UKT.
- Jika data dirasa kurang tepat maka mahasiswa dapat mengajukan keringanan ke pihak kampus.
Benang merah dari kesimpulan di atas adalah tidak semua pihak terkena dampak kenaikan UKT. Namun, pemerintah juga harus melakukan seleksi ketat terhadap keberatan yang akan diajukan para mahasiswa serta orang tua nantinya.
Selalu persiapkan yang terbaik untuk pendidikan bagi putra putri anda dengan memilih Rencana Pendidikan dengan benefit unggulan Manfaat Dana Pendidikan hingga 150% dari Uang Pertanggungan yang akan ditransfer secara otomatis, serta Manfaat Tutup Usia Hingga 200% dari Uang Pertanggungan.