Mon, 28 Aug 2023

Setiap Anak Berhak untuk Mendapat Pendidikan yang Layak

Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pendidikan pun dapat menjadi upaya untuk memajukan kehidupan bangsa.

Namun, pendidikan seringkali dianggap sebagai hal yang mahal. Bahkan, pendidikan dianggap sebagai hal yang sulit didapatkan.

Anggapan tersebut merupakan anggapan yang keliru sebab pendidikan adalah hak bagi setiap orang. Negara kita, Indonesia pun menjamin atas kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak. Mengutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pasal tersebut mengandung amanat bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang berada dalam kondisi kurang beruntung tetap berhak mendapatkan pendidikan. Khususnya, mendapatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak adalah adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini merupakan program yang ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan miskin untuk menyekolahkan anaknya dalam rentang usia 7 - 18 tahun. Demikian, masyarakat pun dapat mengupayakan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Sumber: kumparan.com

Kemudahan Pembayaran :

Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon Payment Icon